Polisi Padamkan Api dan Periksa 6 Warga
MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Kebakaran lahan yang terjadi di Kabupten Mukomuko, sudah mencapai 7 hektar. Lahan yang terbakar merupakan lahan gambut di Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko dan Desa Rawa Bangun Kecamatan Lubuk Pinang. Terkait kebakaran lahan ini tim Polres MUkomuko sudah memadamkan api dan memeriksa 6 orang saksi yang mengetahui perihal kebakaran tersebut.
Kapolres Mukomuko AKBP Yayat Ruhiyat SIK menyampaikan, ”Alhamdulillah, sekitar tujuh hektar lahan yang terbakar itu berhasil kita padamkan. Bersama Pemkab Mukomuko, TNI, masyarakat yang peduli dan pihak terkait lainnya. Hanya tinggal titik api di SP 10, namun kita upayakan hari ini (kemarin),sudah padam seluruhnya,” katanya.
Selain itu, kata Kapolres, polisi juga telah memeriksa enam orang terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Mukomuko. “Kita tengah memeriksa enam warga secara intensif terkait hal tersebut,” katanya. Kapolres menegaskan, membakar hutan dan lahan dapat ditindak pidana jika berakibat merugikan orang banyak. Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di daerah ini, Polres Mukomuko telah melakukan imbauan kepada masyarakat maupun korporasi.
“Terkait untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan, imbauan sudah kita lakukan, baik melalui spanduk, brosur dan Bhabinkamtibmas,” bebernya. Tujuh hektar kebakaran lahan di Kabupaten Mukomuko ini terjadi di Desa Ujung Padang Kecamatan Kota Mukomuko dan SP 10 Kecamatan XIV Koto.(900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: